Sabtu, 02 Oktober 2010

Pemasaran UKM 1

Di semester 5 ini, saya mendapatkan mata kuliah softskill Pemasaran UKM. UKM merupakan singkatan dari Usaha Kecil Menengah, disingkat UKM merupakan istilah yang mengacu pada jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)

3. Milik Warga Negara Indonesia

4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar

5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

UKM Indonesia relatif lebih bisa bertahan dalam perekonomian yang tidak pasti, dibandingkan dengan negara-negara maju di kawasan Asia Pasifik. Usaha ini semestinya menjadi sentra usaha yang dapat diandalkan, mengingat kontribusinya terhadap perkembangan perekonomian bangsa cukup besar. Bahkan, kekuatan ekspor dibidang ini, selalu menunjuk pada angka yang selalu membanggakan.

Ribuan pelaku bisnis berkecimping disektor UKM, yang semestinya menjadi prioritas perhatian para petinggi negeri. sendiri. Pengakuan dan penghargaan terhadapnya hendaknya bukan hanya cerita atau sebatas apresiasi di atas kertas berupa piagam belaka.

Ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam perkembangan UKM saat ini, yaitu:

* Faktor upaya untuk mulai menciptakan produk itu dari nol, hal ini berkaitan dengan desain, artinya banyak para UKM kita yang masih meniru atau memperbanyak. Kondisi tersebut hamper 90 persen dan yang 10 persen adalah yang benar benar pencipta atau kreator.
* Kurangnya penghargaan terhadap creator, baik dari masyarakat maupun pemerintah. Hal itu yang menyebabkan para pelaku bisnis malas untuk mendesain, karena penghargaan terhadap desainer ternyata masih kurang.
* Birokrasi, pemerintah sepertinya tidak menangani sektor ini secara serius. Para pelaku bisnis disektro UKM mayoritas hanya tahu bagaimana memproduksi dan setelah itu menjual, oleh karena itu semestinya jangan dipersulit dengan berbagai birokrasi.
* Marketing, hanya sekitar 10 sampai 20 persen saja dari para UKM yang mampu merambah pasar melalui teknologi internet. Kebanyakan masih menggunakan teknologi secara manual, yang menjadi kendala tersendiri dari pemasaran.
* Permodalan terutama pada sektor perbankan, birokrasi dan kebijakan yang sepihak dari perbankan juga sangat menyulitkan UKM. kendala lain adalah tingginya suku bunga.
* Assosiasi atau kesadaran para pengrajin untuk berasosiasi masih kurang. Meski sesungguhnya asosiasi tersebut bisa bergerak dan membantu apabila anggota mau membangun untuk maju terlebih dahulu.
* Promosi, masih banyak UKM yang menganggap promosi hanya membuang uang dan waktu. Padahal, ini faktor yang cukup penting.
* Rendahnya membuat jaringan bisnis. Padahal, tanpa jaringan sebuah bisnis tidak akan berjalan.
* Manajemen yang digunakan UKM masih sederhana dan perlu dikembangkan. Bahkan ada yang beranggapan manajemen hanya untuk perusahaan besar.

Pemasaran UKM lebih menekankan pada bagaimana proses memasarkan produk hasil UKM dengan baik. Hali ini gampang2 susah menurut saya.
Apalagi jika dijalani tanpa pengetahuan yang baik tentang pemasaran, sebagai mahasiswa jurusan pemasaran, ilmu yang sedikit banyak saya dapatkan, insyaallah bisa membantu orang banyak atau saya sendiri dalam mencoba bidang ini.
Jadi, apa rahasia kesuksesan suatu bisnis?

Dari hasil pengalaman orang2 ternyata terbukti bahwa masalahnya bukan pada kurangnya ambisi atau kurangnya kerja keras. Bahkan banyak orang yang telah bekerja keras melebihi yang seharusnya.

Yang mereka lupakan adalah cara-cara sederhana yang telah terbukti keampuhannya dengan lebih memanfaatkan usaha dan bisnis yang biasa mereka lakukan.

Mari kita sama2 mencari informasi tentang dunia UKM yang semakin berkembang ini.

Wassalam..

Kamis, 15 April 2010

ulasan

Beberapa hari yang lalu sya membaca artikel tentang opini yang kontroversial dalam pemasaran syariah yakni pembagian segmen pasar rasional dan pasar emosional. Pasar Emosional diartikan sebagai kumpulan pelanggan yang datang ke perusahaan atau lembaga keuangan syariah karena pertimbangan halal-haram, didorong oleh kekhawatiran akan praktek riba dan konsiderasi ukhrawi lainnya. Pasar ini kurang memperhatikan harga dan kualitas pelayanan, demikian pula tersedianya jaringan kerja yang memadai.
Pada sisi lain ada pasar rasional yang secara umum adalah mereka sangat sensitif terhadap perbedaan harga, varietas produk, bonafiditas lembaga keuangan dan lebih utama kualitas layanan. Kelompok pasar rasional memiliki pandangan bahwa boleh syariah dan halal asal kompetitif, namun bila tidak terpaksa mencari yang lain. Kedua segmen pasar ini jelas ada plus-minusnya ada yang setuju dan ada pula tidak setuju karena sulit menerima asumsi bahwa mereka yang datang karena konsiderasi spritual adalah blindly emotional market.

Diferensiasi pasar rasional dan pasar emosional kuranglah tepat jika dinisbatkan pada Umat Islam. Munculnya perbedaan pasar rasional dan pasar emosional sesungguhnya berawal karena market share di industri perbankan syariah relatif masih kecil baru pada kisaran angka 1,7 persen. Bank Indonesia (BI) telah membidik target market share di industri perbankan syariah pada 2008 pada angka 5%.

Pada bagian akhir bukunya digambarkan profil seorang pemasar syariah. Syariah marketer melakukan bisnis secara profesional dengan nilai-nilai yang menjadi landasan: (1) Memiliki kepribadian spritual (taqwa); seorang pemasar syariah diperintahkan untuk selalu mengingat kepada Allah Swt walaupun sedang sibuk dalam aktifitas pemasarannya. (2) Berperilaku baik dan simpatik (sidiq), seorang pemasar syariah senantiasa berwajah manis, berperilaku baik, simpatik dan rendah hati dalam menciptakan nilai pelanggan unggul; (3) Berlaku adil dalam memasarkan produk (al adil) karena Allah Swt mencintai orang-orang yang berbuat adil membenci orang-orang yang berbuat zalim; (4) Melayani pelanggan dengan senyum dan rendah hati (khidmat), sikap melayani adalah sikap utama seorang pemsar syariah; (5) Menepati janji dan tidak curang (tahfif), seorang pemasar syariah harus dapat menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai wakil dari perusahaan dalam memasarkan dan mempromosikan produk kepada pelanggan; (6) Jujur dan terpercaya (al-amanah), seorang pemasar syariah haruslah dapat dipercaya dalam memegang amanah; (7) Tidak suka berburuk sangka (su'uzhzhann), Islam mengajarkan kepada kita untuk saling menghormati satu sama lain dalam melakukan aktifitas pemasaran; (8) Tidak menjelek-jelekkan (ghibah), seorang pemasar syariah dilarang ghibah atau menjelek-jelekkan pesaing bisnis lain karena ghibah artinya keinginan untuk menghancurkan orang, menodai harga diri, kemuliaan dan kehormatan orang lain; (9) Tidak melakukan sogok (risywah), menyogok dalam perspektif syariah hukumnya haram dan termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara batil.

Gampang-gampang susah, itulah menurut saya bila kita mendalami usaha syariah, tapi semua itu tergantung niat dan target kita,, sisanya Allah yang menentukan.
Wassalam..

Jumat, 02 April 2010

Tolong mengerti aku,, aku tau kamu mengenal hatiku..

Saat ini, aku ga ngerti apa yang mau aku tulis, sebenarnya cuma gundah yang aku rasa sampai saat ini, aku ga inget apa aku udah bilang ke kamu waktu dirumah sakit ato blum,, aku dah ga ikuti keyakinan kamu lagi, hatiku ga tentram, itu alasan knp aku ga pnah mau ke gereja lagi.. Dan aku kembali ke kaumku..

Rencananya hari sabtu ini aku mau bilang ma kamu secara langsung tapi tnyata kita batal ketemu, dan aku ga tenang pgn ungkapin ini semua..

Semakin hari aku semakin sadar aku ga bisa berpaling dari-Nya, dan hanya semata-mata karena kamu, untuk kamu, aku jalani keyakinan yang aku jalani bukan dari keinginan terdalam hati yang percaya.. Dan itu salah, aku disadarkan. Maaf kita dah ga mungkin sejalan dalam satu rumah ibadah..

Tolong jgn hubungkan ini dengan semua perasaan dihatiku buat kamu, karna semua perasaan itu emang ada buat kamu.. Perjalanan cinta kita bukan waktu yang sebentar, dan selama itu perasaanku bergejolak hanya buat kamu, tapi sekarang aku sadar, aku cuma manusia biasa, yang tetap butuh ketenangan soal jalani keyakinan, dan ga bisa aku dapatkan di keyakinan kamu,, maaf, kamu tau aku dah mencoba ikuti kamu tapi aku tnyata ga mampu, aku ga sekuat itu..

Aku yakin kamu pun ga kan pnah bisa ikuti keyakinan aku, dan apa yang kita impikan slama ini ga mungkin bisa dijalani, kini..


Lebih baik skarang kita liat sisi baiknya, aku dah tnang jalani hidup dan kamu pun ga perlu lagi susah2 dan berkeluh kesah tentang gimana susahnya kamu bjuang hanya karna kamu pgn bayarin kuliah aku,, kamu ga perlu bekerja sekeras itu klo kamu ga mampu.. kamu bisa cari seseorang yang bisa biayain kamu, dan kamu ga perlu susah karena kamu ga bisa susah, kamu cantik, dan harapan orang tua kamu, kamu bisa jadi istri yang baik dari lelaki yang seiman dengan kamu, yang bisa bimbing kamu.

makasih buat semua kenangan, yang indah, kelam, dan semuanya,, aku dapatkan begitu banyak arti dan kenangan dari perjalanan kita berdua..

Maafin aku jika kamu terluka, asal kamu tau, aku juga tluka.. Tapi aku lelaki yang harus bisa ambil keputusan walau itu menyakitkan. Baik2lah kamu y, aku akan doain yang terbaik buat kamu, walau mungkin Tuhanmu dan kamu tiada pnah berkenan mendengarkan..

Tolong mengerti aku,, aku tau kamu mengenal hatiku..

Kamis, 25 Maret 2010

Perdagangan menurut Syariah Islam

Sarana pemasaran yang menjual produk atau jasa Anda di pasar umum dengan menggunakan alat pemasaran dasar yang berbeda. (Face to Face pemasaran, E-commerce, Periklanan, Publisitas, Tele pemasaran dll).
Peralatan ini dapat bervariasi macamnya dari pasar ke masyarakat, tempat ke tempat lain dan agama dengan agama. Alat-alat ini juga bergantung pada kondisi geografis teritory manapun.
Ini adalah hal yang berbeda untuk menulis sesuatu tentang topik tertentu dalam bidang pemasaran. Untuk menulis tentang pemasaran Islam terdapat masalah yang berbeda:.

1 - Perbedaan umum antara pemasaran umum dan pemasaran Syariah.
2 - konsep pemasaran dalam usaha Syariah.
3- Penjualan dan Pembelian Barang dalam hukum Syariah.
4 - Jenis Barang untuk dijual secara Syariah.
5 - tipe apa yang memungkinkan pemasaran dalam Syariah.
6 - pembayaran di pasar Syariah.
7 - konsep-konsep laba dan kredit Syariah.

Penjualan dan konsep Membeli barang sangat jelas dalam Pasar Syariah. Memberi dan menerima hal-hal yang sangat lembut, tetapi aturan bisnis dalam Islam sangat jelas. Di sini ada ambiguitas dalam pasar Islam.
Apa produk dan jasa pengusaha ingin dijual, tentang hal itu segala sesuatu harus teliti ke pelanggan (kelebihan dan kekurangan). Pengusaha tidak boleh menyembunyikan apa pun dari pelanggan. Itu aturan bisnis dasar pemasaran Syariah. Dengan cara ini pelanggan dapat pengusaha dan tidak bertentangan satu sama lain. Pelanggan memiliki hak untuk memberikan kembali dengan membeli barang kepada pengusaha di bawah beberapa kondisi. Dalam terang aturan dasar ini, baik dari mereka (pengusaha & konsumen) dapat memperoleh manfaat dari Syariah sama pemasaran.

Minggu, 14 Maret 2010

syariah awalnya..

Dari beberapa artikel yang saya baca, saya menjadi lebih mengerti tentang hukum syariah. Usaha syariah sebenarnya bisa diambil dari kisah perjalanan bisnis Rasulullah SAW. Muhammad Rasulullah, Nabi kita tercinta, adalah seorang saudagar ternama pada zamannya. Bahkan sejak usia muda, beliau dipandang sebagai saudagar sukses.
Disadari atau tidak sukses tersebut tidak lepas dari aktivitas marketing yang diterapkannya --yang tak cuma ampuh tapi juga sesuai syariah dan, tentu saja, penuh ridlo dari Allah. Jika Anda tertarik menerapkannya, selain mendapat keuntungan, insyaallah bisnis Anda pun barokah. Inilah empat tips marketing ala Nabi:
1. Jujur adalah Brand
Saat berdagang Nabi Muhammad SAW muda dikenal dengan julukan Al Amin (yang terpercaya). Sikap ini tercermin saat dia berhubungan dengan customer maupun pemasoknya. Nabi Muhammad SAW mengambil stok barang dari Khadijah, konglomerat kaya yang akhirnya menjadi istrinya. Dia sangat jujur terhadap Khadijah. Dia pun jujur kepada pelanggan. Saat memasarkan barangnya dia menjelaskan semua keunggulan dan kelemahan barang yang dijualnya. Bagi Rasulullah kejujuran adalah brand-nya.

2. Mencintai Customer

Dalam berdagang Rasulullah sangat mencintai customer seperti dia mencintai dirinya sendiri. Itu sebabnya dia melayani pelanggan dengan sepenuh hati. Bahkan, dia tak rela pelanggan tertipu saat membeli. Sikap ini mengingatkan pada hadits yang beliau sampaikan, "Belum beriman seseorang sehingga dia mencintai saudaramu seperti mencintai dirimu sendiri."
3. Penuhi Janji

Nabi sejak dulu selalu berusaha memenuhi janji-janjinya. Firman Allah, "Wahai orang-orang yang beriman penuhi janjimu." (QS Al Maidah 3). Dalam dunia pemasaran, ini berarti Rasulullah selalu memberikan value produknya seperti yang diiklankan atau dijanjikan. Dan untuk itu butuh upaya yang tidak kecil. Pernah suatu ketika Rasulullah marah saat ada pedagang mengurangi timbangan. Inilah kiat Nabi menjamin customer satisfaction (kepuasan pelanggan). Di Indonesia mobil-mobil Toyota berjaya di pasar. Salah satu kiat pemasarannya adalah memberikan kepuasan pelanggan. Salah satu ukurannya adalah Call Centre Toyota dinobatkan sebagai call centre terbaik, mengalahkan Honda dan industri otomotif lainnya.
4. Segmentasi ala Nabi

Nabi pernah marah saat melihat pedagang menyembunyikan jagung basah di sela-sela jagung kering. Hal itu dengan Nabi, saat menjual barang dia selalu menunjukkan bahwa barang ini bagus karena ini, dan barang ini kurang bagus, tapi harganya murah. Pelajaran dari kisah itu adalah bahwa Nabi selalu mengajarkan agar kita memberikan good value untuk barang yang dijual. Sekaligus Rasulullah mengajarkan segmentasi: barang bagus dijual dengan harga bagus dan barang dengan kualitas lebih rendah dijual dengan harga yang lebih rendah.
Dalam soal segmentasi ini, Yamaha Motor adalah salah satu perusahaan yang bisa dijadikan teladan. Dia menciptakan motor Yamaha Mio, dengan mesin ber-cc kecil, tapi otomatis, dan mudah penggunaannya untuk segmen pasar perempuan. Dialah pelopor industri motor yang membidiki segmen ini, segmen yang sebelumnya selalu dilupakan pesaing lain. Hasilnya, dengan Mio Yamaha menyodok Honda dan menjadi penjual nomor satu di Indonesia 2007 ini. Bisnis Mana yang Syariah? Seiring semaraknya penggunaan ekonomi syariah di Tanah Air, semakin banyak pebisnis yang meng-klaim bahwa bisnis atau usaha yang dijalankan merupakan bisnis syariah. Mulai dari bisnis penyewaan, toko, MLM, bisnis warnet, hingga bisnis hotel. Terlepas dari kebenaran bisnis tersebut dijalankan sesuai dengan prinsip syariah, hingga saat ini memang tidak ada peraturan secara umum dalam negara yang membatasi bidang apa saja yang bisa dijalankan sebagai bisnis syariah dan mana yang tidak. Kendati demikian menurut salah seorang konsultan dan pebisnis syariah Farid Ma’ruf, meski pada dasarnya semua bidang usaha bisa dijalankan sebagai bisnis syariah, namun tetap harus menjalankan beberapa prinsip sehingga benar-benar menjalankan bisnis secara syariah. “Melihat sebuah bisnis atau usaha benar secara syariah bisa dilihat dari sistemnya,” ujar Farid. Sistem yang dimaksud salah satunya adalah masalah akad. Definisi akad menurut istilahnya adalah keterikatan keinginan diri seseorang dengan keinginan orang lain dengan cara memunculkan adanya komitmen tertentu yang disyariatkan. Farid mencoba memberi contoh cara yang ditempuh oleh sebuah usaha berprinsip syariah. Misalnya, jika seseorang berinvestasi menanam saham pada sebuah usaha, kemudian dijanjikan mendapatkan bagi hasil sesuai modal yang ditanamkan itu berarti tidak menjalankan bisnis syariah, karena telah termasuk riba.
Semestinya bagi hasil didasarkan pada hasil usaha dan bukan modal. Ada contoh lain kegiatan bisnis yang berhubungan dengan jual beli mata uang. Sesuai fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf), transaksi jual beli syariah dilakukan dengan beberapa ketentuan. Pertama, jual beli dilakukan tidak untuk spekulasi. Kemudian ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
Dan apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Hal lain yang perlu diperhatikan lagi adalah komoditas yang dijadikan sebagai bisnis, berupa produk atau jasa. Jika produk/jasa yang dijadikan lahan bisnis sudah nyata tidak halal secara syariah, sudah tentu tidak dapat digolongkan dalam bisnis syariah. Setelah produk/jasa telah aman dalam hal kehalalan, selanjutnya pebisnis harus menjalankan akad dan ketentuan yang benar secara syariah. Semua dapat diketahui dengan jalan mempelajari dari ahlinya, dan saat ini tersedia banyak literatur yang bisa dijadikan rekomendasi bisnis.
5. Kesimpulan
Sah- sah saja mengejar keuntungan dalam menjalankan usaha tetapi dalam usaha syariah bukan hanya keuntungan yangmenjadi prioritas tapi bagaimana sebuah usaha dapat membawa keuntungan bagi semua pihak demi sebuah kebaikan. Penuh barokah, memberikan kepuasan sejati tetapi tetap memberikan keuntungan merupakan kombinasi yang dicapai dalam usaha syariah. Islam mengajarkan kebenaran dan kerja keras dengan kejujuran dalam syariah. Menjalankan usaha syariah juga pastinya mampu membawa kebaikan bagi pedagang maupun pembeli, selama kita ikhlas menjalankannya. Semoga artikel ini mampu membawa manfaat dengan segala kelebihan dan kekurangannya, wassalam

Jumat, 12 Maret 2010

sedikit ttg hutang jangka pendek

Pendahuluan
Pada dasarnya tujuan utama sebuah penunjuk jalan, atau sebuah peta adalah memberikan gambaran yang cukup atau tuntunan yang membantu pemakai mencapai maksud dan tujuannya. Lain hal dengan sebuah teka-teki, yang dengan sengaja dibuat sedemikian rupa untuk membingungkan dan mengacaukan pemakai dengan memberikan gambaran atau tuntunan yang rumit dan kompleks sehingga tujuan lebih sulit dicapai. Seperti itulah kira-kira sebuah Laporan Keuangan dapat diartikan oleh pandangan kita.
Sebagai Peta, laporan keuangan membentuk dasar untuk memahami posisi keuangan suatu perusahaan, dan menilai kinerja yang telah lampau dan prospek kinerja keuangan perusahaan di masa yang akan datang. Laporan Keuangan memiliki kemampuan untuk menyajikan secara gamblang kesehatan keuangan satu perusahaan guna memberikan keputusan bisnis yang informatif.
Tetapi sayangnya ada juga pihak-pihak dan campur tangan yang sengaja membuat laporan keuangan seperti layaknya sebuah teka-teki dengan tujuan menyembunyikan informasi tertentu. Dengan berbagai maksud dan tujuan, laporan keuangan dimanipulasikan sehingga dapat memberikan keuntungan bagi segelintir pihak dan pada akhirnya tidak sesuai dengan fungsi sesungguhnya dari sebuah laporan keuangan.
Profesi yang mengawasi dan meneliti tentang keabsahan sebuah laporan keuangan biasa disebut auditor. Auditor merupakan pihak independen untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan, tetapi banyak juga kasus-kasus yang terjadi membuktikan bahwa penyimpangan masih sering terjadi meski penyajian telah diperiksa secara lebih terperinci sekalipun. Banyak faktor-faktor yang menyebabkan hal seperti itu terjadi namun sebelumnya kita harus memahami dengan betul setiap pos / rekening yang terdapat didalam sebuah laporan keuangan sehingga mungkin dapat mencegah hal-hal seperti penyimpangan-penyimpangan yang kita singgung sebelumnya dapat dihindari.
Pengertian
Kewajiban jangka pendek (current liability) menunjukkan kewajiban kini kepada pihak selain pemilik perusahaan akibat kejadian masa lalu yang memerlukan penyelesaian dikemudian hari dalam jangka waktu satu periode (12 bulan) setelah tanggal neraca atau dalam suatu masa perputaran usaha yang sesuai dengan masa yang digunakan dalam penggolongan aktiva lancar. Kalau ditinjau dari sisi pendanaan, maka utang jangka pendek merupakan sumber pendanaan bagi kepentingan jangka pendek perusahaan yang mempunyai jangka waktu penyelesaian relatif pendek. Oleh karena itu penyelesaian kewajiban demikian mestinya menggunakan aktiva lancar yang diperoleh dari kegiatan operasi atau dengan menimbulkan kewajiban jangka pendek baru.
Kewajiban-kewajiban jangka pendek harus diklasifikasikan sedemikian rupa sehingga mampu memberikan informasi yang cukup bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahui posisi keuangan jangka pendek perusahaan di waktu sekarang serta memperkirakan kinerja keuangan jangka pendek perusahaan di masa mendatang. Secara umum kewajiban-kewajiban jangka pendek dapat kita klasifikasikan dalam 2 (dua) kelompok, yaitu:

 Kewajiban Jangka Pendek yang jumlahnya sudah pasti
 Hutang Dagang (account payable)
Hutang dagang merupakan kewajiban jangka pendek yang timbul dari kredit yang terjadi karena ada transaksi pembelian barang dan jasa. Rekening ini akan hilang apabila dilunasi. Proses yang terus-menerus dari kegiatan usaha akan mengakibatkan secara otomatis terciptanya hutang dagang, yang bertambah dan berkurangnya tergantung kepada kebijaksanaan kredit perusahaan, kondisi perekonomian, dan sifat siklus bisnis perusahaan sendiri.
Secara umum pengakuan adanya utang usaha dilakukan bersamaan dengan waktu perpindahan hak kepemilikan dan resiko yang melekat pada barang yang dibeli. Waktu perpindahan hak kepemilikan dan resiko umumnya didasarkan pada waktu penyerahan barang. Namun begitu bila antara pembeli dan penjual karena suatu hal tidak memungkinkan dilakukan penyerahan barang secara langsung, maka penetapan waktu perpindahan hak kepemilikan dan resiko didasarkan pada syarat pengiriman yang disepakati. Dalam sistem perdagangan barang dikenal ada dua syarat pengiriman, yaitu:

 Free on Board shipping point
Menurut syarat pengiriman ini perpindahan hak kepemilikan dan resiko atas barang yang diperjual-belikan terjadi pada sat barang keluar dari gudang penjual atau pada saat barang diserahkan ke pihak pengiriman.

 Free on Board destination
Menurut syarat pengiriman ini perpindahan hak kepemilikan dan resiko atas barang yang diperjual-belikan adalah pada saat barang-barang tersebut sampai di gudang pembeli. Jurnal yang harus dibuat pada saat terjadinya perpindahan hak dan kepemilikan dan resiko atas barang yang dibeli adalah ;

Pembelian (nama aktiva yang dibeli) xxx
Hutang Dagang xxx

 Wesel bayar (notes payable)
Adalah kewajiban jangka pendek yang berupa janji sanggup membayar kepada supplier atau institusi keuangan dalam bentuk surat kesanggupan membayar (promes) atau dalam bentuk surat perintah membayar (wesel) yang telah diterima oleh debitur. Wesel bayar dapat timbul bersamaan waktunya dengan pembelian barang atau jasa atau juga timbul dari pengalihan utang dagang menjadi wesel bayar.
Contoh :
Tanggal 1 Maret 2010 dibeli barang dagangan seharga Rp. 250,- dengan kredit. Tanggal 5 Maret 2010 telah diterima sebagai transaksi senilai Rp. 250,- atas pembelian barang dagangan per tanggal 1 Maret 2010 yang lalu. Demikian jurnalnya ;

Tanggal 1 Maret 2010
Pembelian Rp. 250,-
Hutang dagang Rp. 250,-

Tanggal 5 Maret 2010
Hutang dagang Rp. 250,-
Wesel Bayar Rp. 250,-

 Bagian lancar dari Hutang jangka panjang (current maturities of long term debt)
Bagian dari utang jangka panjang yang segera jatuh tempo dalam 12 bulan setelah tanggal neraca dapat dikelompokkan dalam utang lancer manakala penyelesaian utang tersebut menggunakan kas yang tidak dibatasi penggunaannya. Kalau perusahaan mempunyai obligasi, hipotik atau bentuk lain hutang jangka panjang, bagian hutang itu yang dalam waktu dekat akan dibayar lunas, diklasifikasikan sebagai hutang jangka pendek.

Demikian jurnalnya ;

Biaya (….)* xxx
Hutang (….)* xxx

*Gaji, sewa, asuransi, dan beban lain-lain yang masih harus dibayar dan termasuk kewajiban jangka pendek

 Hutang deviden (dividen payable)
Pada umumnya pembagian dividen oleh suatu perusahaan dilakukan dalam dua fase diumumkan dan fase di bayarkan deviden. Pengakuan adanya hutang deviden dilakukan pada saat diumumkan akan dilakukan pembagian deviden. Jurnal yang harus dibuat pada saat akan dilakukan penbagian dividen adalah ;

Deviden xxx
Hutang deviden xxx

 Hutang Pajak (tax payable)
Yaitu hutang yang timbul berdasarkan ketentuan perpajakan, misalnya pajak penghasilan perusahaan yang kurang dibayar, pajak penjualan yang belum disetor, pajak bumi dan bangunan yang belum disetor dan lain-lain. Misalnya pada tanggal 1 Maret 2010 dibayar gaji kepada pegawai dengan rincian sebagai berikut ;
Jumlah gaji karyawan
Pajak Penghasilan 10%
Dibayarkan kepada karyawan
Jurnal yang dibuat untuk mencatat pembayaran gaji tersebut adalah ;
Beban gaji Rp.100.000,-
Hutang Pajak Rp.10.000,-
Kas Rp.90.000,-

 Hutang Biaya (expenses payable)
Yaitu hutang yang timbul karena pembebanan biaya yang belum dilakukan pembayarannya sampai dengan tanggal disusunnya Neraca, misalnya gaji karyawan yang belum dibayarkan, biaya pemasangan iklan yang belum dibayar dan lain-lain.
Jurnal yang harus dibuat untuk mencatat biaya yang belum dibayar ini adalah ;
Beban (…) xxx
Beban (…) yang belum dibayar xxx

 Uang Jaminan (wages warranty)
Adakalanya suatu perusahaan menjual produknya disertai dengan pembayaran jaminan atas pengembalian barang-barang milik perusahaan yang digunakan sebagai alat angkutan atau kemasan atas barang-barang yang dijual tersebut. Uang jaminan ini diperlakukan sebagai hutang jangka pendek bila ada kepastian bahwa perusahaan akan mengembalikan uang jaminan seluruhnya manakala pembeli telah mengembalikan barang perusahaan yang dijaminkan tersebut.
Misalnya telah dijual 1 ekor kucing Kampoenk seharga dengan uang jaminan . Maka jurnal untuk mencatat transaksi tersebut adalah ;
Kas Rp.250.000,-
Penjualan Rp.200.000,-
Uang jaminan kucing Kampoenk Rp. 50.000,-

 Penghasilan yang diterima dimuka (deferred revenue)
Yaitu penerimaan di muka atas kontra prestasi jasa-jasa perusahaan yang belum dilakukan oleh perusahaan kepada pihak lain yang telah melakukan pembayaran tersebut. Penerimaan tersebut belum boleh diakui sebagai pendapatan karena perusahaan belum memberikan kontra prestasinya dan untuk sementara waktu diperlakukan sebagai kewajiban perusahaan sampai kontra prestasi itu telah dilakukan.
Misalkan pada tanggal 1 Januari 2010 Bedu menyewakan gudang miliknya kepada pihak kedua sebesar untuk masa tahun. Maka terdapat (dua) pendekatan yang dapat digunakan untuk mencatat penerimaan sewa di muka tersebut, yaitu :
a. Pendekatan neraca. Seperti inilah jurnalnya saat penerimaan kas;
Kas Rp.2.000.000,-
Sewa diterima dimuka Rp.2.000.000,-
Artinya sampai dengan 31 Desember 2010 Bedu telah memberikan kontra prestasi jasa sewa gudang selama 1 tahun terhitung mulai 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010, maka sebesar nilai itu juga harus dimasukkan ke laba-rugi perusahaan melalui jurnal penyesuaian seperti berikut;
Sewa diterima dimuka Rp.1.000.000,-
Pendapatan sewa Rp.1.000.000,-

b. Pendekatan laba rugi. Seperti inilah jurnalnya saat penerimaan kas;
Kas Rp.2.000.000,-
Sewa diterima dimuka Rp.2.000.000,-
Artinya sampai dengan 31 Desember 2010 Bedu telah memberikan kontra prestasi jasa sewa gudang selama 1 tahun terhitung mulai 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010, berarti masih ada 1 tahun yang belum boleh diakui sebagai pendapatan, maka sebesar nilai itu juga harus dimasukkan melalui jurnal penyesuaian seperti berikut;
Pendapatan sewa Rp.1.000.000,-
Sewa diterima dimuka Rp.1.000.000,-

 Kewajiban Kontinjensi
Kewajiban kontijensi adalah merupakan kewajiban potensial yang terjadinya serta nilai kewajibannya belum dapat diperkirakan, sehingga ;

1. belum terdapat kemungkinan besar adanya arus keluar sumber daya untuk menyelesaikannnya
2. jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal

Pada SAK No.57 paragraf 28 dinyatakan dengan jelas bahwa perusahaan tidak diperkenankan mengakui kewajiban kontinjensi. Hal ini dikarenakan bawha pada kewajiban kontijensi belum dapat ditentukan probabilitas dari kemungkinan arus keluar sumber daya di waktu yang akan datang. Kewajiban kontijensi dapat berkembang ke arah yang tidak diperkirakan sebelumnya. Oleh karena itu, kewajiban kontijensi harus terus menerus dikaji ulang untuk menentukan apakah tingkat kemungkinan keluar arus sumber daya bertambah sehingga menjadi kemungkinan besar.
Jika timbul kemungkinan besar bahwa diperlukan arus keluar sumber daya untuk menyelesaikan suatu unsur yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai kewajiban kontijensi, maka perusahaan mengakui kewajiban diestimasi dalam laporan keuangan pada periode saat perubahan menjadi kemungkinan besar tersebut terjadi.

Kesimpulan

Informasi singkat yang kami dapatkan dan dapat kami simpulkan, kewajiban menunjukkan klaim atas aset, hutang lancar ialah hutang yang dibayar dalam waktu satu tahun atau satu siklus / periode usaha, atau juga kewajiban yang akan dilunasi dengan permintaan kreditor atau yang akan dilunasi dalam waktu satu tahun.
Meskipun pendekatan ini digunakan sebagai peraturan umum, tidak menutup juga kemungkinan bahwa ada kewajiban tertentu yang dimasukkan ke dalam atau dikeluarkan dari hutang lancar berdasarkan kriteria berbeda. Berikut adalah sebagian yang termasuk kewajiban jangka pendek yaitu hutang dagang, wesel bayar, bagian lancar hutang jangka panjang, biaya yang masih harus dibayar, dan hutang pajak, juga masih banyak lainnya.














Daftar Pustaka

• ”Standar Akuntansi Keuangan”, Ikatan Akuntan Indonesia, Penerbit : Salemba Empat, 1 juni 1996
• ”Memahami Laporan Keuangan”, Lyn M. Fraser. Ailen Ormiston, Penerbit : Indeks, Edisi Keenam
• ”Intermediate Accounting”, Current Liabilities

Kamis, 11 Maret 2010

1. Teori Perdagangan Internasional (Merkantilisme Klasik)

1. Teori Perdagangan Internasional (Merkantilisme Klasik)

Merkantilisme adalah suatu teori ekonomi yang menyatakan bahwa kesejahteraan suatu negara hanya ditentukan oleh banyaknya aset atau modal yang disimpan oleh negara yang bersangkutan, dan bahwa besarnya volum perdagangan global teramat sangat penting.
Ajaran merkantilisme dominan sekali diajarkan di seluruh sekolah Eropa pada awal periode modern (dari abad ke-16 sampai ke-18, era dimana kesadaran bernegara sudah mulai timbul). Peristiwa ini memicu, untuk pertama kalinya, intervensi suatu negara dalam mengatur perekonomiannya yang akhirnya pada zaman ini pula sistem kapitalisme mulai lahir. Kebutuhan akan pasar yang diajarkan oleh teori merkantilisme akhirnya mendorong terjadinya banyak peperangan dikalangan negara Eropa dan era imperialisme Eropa akhirnya dimulai. Sistem ekonomi merkantilisme mulai menghilang pada akhir abad ke-18, seiring dengan munculnya teori ekonomi baru yang diajukan oleh Adam Smith dalam bukunya The Wealth of Nations, ketika sistem ekonomi baru diadopsi oleh Inggris, yang notabene saat itu adalah negara industri terbesar di dunia.

1.1. Pandangan Aliran Merkantilisme tentang Perdagangan Internasional

Merkantilisme pada prinsipnya merupakan suatu paham yang menganggap bahwa penimbunan uang, atau logam mulia yang akan ditempa menjadi uang emas ataupun perak haruslah dijadikan tujuan utama kebijakan nasional. Pada saat merkantilisme lahir, sistem masyarakat pada saat itu berdasarkan feodalisme. Sistem feodal pada dasarnya menanggapi kebutuhan penduduk akan perlindungan
terhadap gangguan perampok. Jaminan keselamatan tersebut diberikan oleh para raja terhadap para bangsawan, kerabat, dan bawahannya. Sistem inilah yang melahirkan tuan tanah, bangsawan, kaum petani, dan para vassal yaitu raja-raja kecil yang diharuskan untuk membayar upeti terhadap raja besar. Ketika merkantilisme mulai berkembang, sistem feodalisme yang usang sedikit demi sedikit mulai terkikis, hak-hak istimewa yang dimiliki oleh para tuan tanah dan para bangsawan mulai dihapus, lapisan-lapisan sosial yang melekat pada sistem feodal mulai dihilangkan, cara produksi dan distribusi gaya feodal pun mulai ditinggalkan.

1.2. Keunggulan Mutlak Adam Smith (Absolute Advantage / Absolute Cost)

Adam Smith mengajukan teori perdagangan internasional yang dikenal dengan teori keunggulan absolut. Ia berpendapat bahwa jika suatu negara menghendaki adanya persaingan, perdagangan bebas dan spesialisasi di dalam negeri, maka hal yang sama juga dikehendaki dalam hubungan antar bangsa. Karena hal itu ia mengusulkan bahwa sebaiknya semua negara lebih baik berspesialisasi dalam komoditi-komoditi di mana ia mempunyai keunggulan yang absolut dan mengimpor saja komoditi-komoditi lainnya.
Apa yang dimaksud dengan keunggulan yang absolut? Maksudnya begini, jika negara A dapat memproduksi kentang untuk 8 unit per tenaga kerja sedangkan negara B untuk komoditi yang sama hanya dapat memproduksi 4 unit per tenaga kerja, sedangkan untuk komoditi lain misalnya gandum, negara A hanya dapat memproduksi 6 unit per tenaga kerja sedangkan untuk negara B dapat memproduksi 12 unit per tenaga kerja, maka dapat disimpulkan bahwa negara A mempunyai keunggulan absolut dalam produksi kentang dibandingkan dengan negara B, sedangkan negara B dapat dikatakan mempunyai keunggulan absolut dalam produksi gandum dibandingkan negara A. Perdagangan internasional yang saling menguntungkan antara kedua negara tersebut jika negara A mengekspor kentang dan mengimpor gandum dari negara B, dan sebaliknya negara B mengekspor gandum dan mengimpor kentang dari negara A.

1.3. Keunggulan komparatif JS Mill dan David Ricardo (Comparative Cost)

Teori perdagangan internasional yang lain diperkenalkan oleh David Ricardo. Teorinya dikenal dengan nama teori keunggulan komparatif. Berbeda dengan teori keunggulan absolut yang mengutamakan keunggulan absolut dalam produksi tertentu yang dimiliki oleh suatu negara dibandingkan dengan negara lain, teori ini berpendapat bahwa perdagangan internasional dapat terjadi walaupun
satu negara tidak mempunyai keunggulan absolut, asalkan harga komparatif di kedua negara berbeda.
Ricardo berpendapat sebaiknya semua negara lebih baik
berspesialisasi dalam komoditi-komoditi di mana ia mempunyai keunggulan komparatif dan mengimpor saja komoditi-komoditi lainnya. Teori ini menekankan bahwa perdagangan internasional dapat saling menguntungkan jika salah satu negara tidak usah memiliki keunggulan absolut atas suatu komoditi seperti yang diungkapkan oleh Adam Smith, namun cukup memiliki keunggulan komparatif di mana harga untuk suatu komoditi di negara yang satu denganyang lainnya relatif berbeda.

1.4. Keunggulan Kompetitif secara umum (model daya saing internasional ME Porter dan Model 9 Faktor Dong Sung Cho)

Teori Porter tentang daya saing berangkat dari keyakinannya bahwa teori ekonomi klasik yang menjelaskan tentang keunggulan komparative tidak mencukupi, atau bahkan tidak tepat. Menurut Porter, suatu negara memperoleh keunggulan daya saing jika perusahaan (yang ada di negara tersebut) kompetitif. Daya saing suatu negara ditentukan oleh kemampuan industri melakukan inovasi dan meningkatkan kemampuannya. Porter menawarkan Diamond Model sebagai tool of analysis sekaligus kerangka dalam membangun resep memperkuat daya saing.
Dalam perjalanan waktu, diamond model-nya Porter tak urung menuai kritik dari berbagai kalangan. Pada kenyataannya, ada beberapa aspek yang tidak termasuk dalam persamaan Porter ini, salah satunya adalah bahwa model diamond dibangun dari studi kasus di sepuluh negara maju, sehingga tidak terlalu tepat jika digunakan untuk menganalisis negara – negara sedang membangun. Selain itu, meningkatnya kompleksitas akibat globalisasi, serta perubahan sistem perekonomian mengikuti perubahan rezim politik, menjadikan model diamond Porter hanya layak sebagai pioner dan acuan pertama dalam kancah studi membangun daya saing negara.