Kamis, 31 Desember 2009

rangkuman

BAB 11
Pengertian

Pertama kita akan membahas pengertian pembangunan ekonomi daerah. Pembangunan ekonomi daerah di era otonomi menghadapi berbagai tantangan,baik internal maupun eksternal, seperti masalah kesenjangan dan iklim globalisasi. Yang disebut belakangan ini menuntut tiap daerah untuk mampu bersaing di dalam dan luar negeri. Kesenjangan dan globalisasi berimplikasi kepada propinsi dan kabupaten/kota, untuk melaksanakan percepatan pembangunan ekonomi daerah secara terfokus melalui pengembangan kawasan dan produk andalannya.Percepatan pembangunan ini bertujuan agar daerah tidak tertinggal dalam persaingan pasar bebas, seraya tetap memperhatikan masalah pengurangan kesenjangan. Karena itu seluruh pelaku memiliki peran mengisi pembangunan ekonomi daerah dan harus mampu bekerjasama melalui bentuk pengelolaan keterkaitan antarsektor, antarprogram, antarpelaku, dan antardaerah.

Kawasan Andalan, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional1 adalah suatu kawasan yang dikembangkan untuk mengurangi kesenjangan antardaerah melalui pengembangan kegiatan ekonomi yang diandalkan sebagai motor penggerak pengembangan wilayah. Kawasan Andalah diharapkan mampu menjadi pusat dan pendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan di sekitarnya.

Kawasan andalah juga diharap mampu bersaing di dalam dan luar negeri. Kemampuan bersaing ini lahir melalui pengembangan produk unggulan yang kompetitif di pasar domestik maupun global, yang didukung sumber daya manusia (SDM) unggul, riset dan teknologi, informasi, serta keunggulan pemasaran. Sementara itu dalam pelaksanaan di daerah, konsep pengembangan kawasan andalan tidak secara efektif dikembangkan, sehingga tidak pernah dapat diukur keberhasilannya. Maka dibutuhkan model–model pengembangan ekonomi daerah dengan pendekatan kawasan andalan, yang memiliki konsep pengembangan yang terfokus dan terpadu, terutama berorientasi pada karakteristik potensi kawasan dan kemampuan pengembangan kawasan. Pengembangan Kawasan Andalan dalam pelaksanaannya tidak secara efektif dikembangkan. Program pengembangan wilayah telah banyak dikembangkan, namun kurang optimal, karena menekankan pada sisi pengelolaan project oriented, kurang terfokus pada kesinambungan program jangka panjang, serta terhadang masalah-masalah lainnya.

Paradigma baru teori pembangunan daerah
Tujuan kajian ini adalah mengembangkan model pengelolaan dan pengembangan keterkaitan program dalam pengembangan ekonomi daerah berbasis kawasan andalan. Sasaran yang dituju dari kajian adalah: (1) mengidentifikasi prinsip dasar pengembangan kawasan andalan;
(2) mengidentifikasi faktor kunci dalam pengembangan kawasan andalan sesuai dengan karakter daerah;
(3) menyusun masukan bagi kebijakan dan strategi pengelolaan dan pengembangan kawasan andalan.

Teori pertumbuhan dan pembangunan daerah
Pada tahap ini, analisis dilakukan untuk mengidentifikasi potensi, pengelolaan, faktor kunci dan pola keterkaitan rantai nilai dalam pengembangan kawasan, dan program-program sektoral propinsi di tiap kawasan andalan.
Perencanaan pembangunan daerah
Adapun faktor-faktor kunci untuk mengembangkan kawasan andalan, meliputi:
(1) pengembangan SDM;
(2) penelitian dan pengembangan;
(3) pengembangan pasar,
(4) akses terhadap sumber input atau faktor produksi,
(5) adanya keterkaitan, kerjasama, dan kemitraan,
(6) iklim usaha yang kondusif.

Tahap-tahap perencanaan pembangunan daerah
Selanjutnya konsep pengembangan wilayah setidaknya didasarkan pada prinsip:
(1) berbasis pada sektor unggulan;
(2) dilakukan atas dasar karakteristik daerah;
(3) dilakukan secara komprehensif dan terpadu;
(4) mempunyai keterkaitan kuat ke depan dan ke belakang;
(5) dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi dan desentralisasi.

Pengembangan suatu wilayah harus berdasarkan pengamatan terhadap kondisi internal, sekaligus mengantisipasi perkembangan eksternal. Faktor-faktor internal meliputi pola-pola pengembangan SDM, informasi pasar, sumber daya modal dan investasi, kebijakan dalam investasi, pengembangan infrastruktur, pengembangan kemampuan kelembagaan lokal dan kepemerintahan, serta berbagai kerjasama dan kemitraan. Sedangkan faktor eksternal meliputi masalah kesenjangan wilayah dan pengembangan kapasitas otonomi daerah, perdagangan bebas, serta otonomi daerah. Pengelolaan pengembangan kawasan andalan pada dasarnya adalah
meningkatkan daya saing kawasan dan produk unggulannya. Idealnya pengelolaan kawasan dimulai dengan menentukan visi dan misi pengembangan kawasan andalan. Kemudian disusun strategi pengembangan, serta mengembangkan hubungan pemerintah dan dunia usaha.
Dalam hal ini diperlukan beberapa kebijakan, meliputi:
1) kebijakan investasi, yang terkait dengan produk unggulan kawasan, insentif, dan promosi;
2) kebijakan pengembangan kawasan, yang dilaksanakan melalui identifikasi faktor penentu
pengembangan industri, formulasi visi pengembangan industri daerah, dan identifikasi
strategi pendukung yang sesuai;
3) kebijakan perdagangan, yang mengatur hubungan perdagangan antardaerah dan antarsektor, serta meminimalisasi hambatan-hambatannya;
4) kebijakan pengembangan infrastruktur fisik dan non fisik (SDM);
5) kebijakan pengembangan kelembagaan, yang mencakup mekanisme pengambilan keputusan dilingkungan pemerintah, penciptaan regulasi, dan sosial dan budaya masyarakat.

Peran pemerintah dalam pembangunan daerah
Pengembangan wilayah merupakan berbagai upaya untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan hidup di wilayah tertentu, memperkecil kesenjangan pertumbuhan, dan ketimpangan kesejahteraan antar wilayah. Berbagai konsep pengembangan wilayah yang pernah diterapkan adalah:
Konsep pengembangan wilayah berbasis karakter sumberdaya
Konsep pengembangan wilayah berbasis penataan ruang, yang membagi wilayah ke
dalam:
(1) pusat pertumbuhan;
(2) integrasi fungsional;
(3) desentralisasi.

BAB 12
HUTANG LUAR NEGERI DAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DI INDONESIA

1. Modal Asing dalam pembangunan
Untuk mendorong lebih lanjut peningkatan investasi penanaman modal di Indonesia, perlu diciptakan iklim investasi dan usaha yang lebih menarik. Iklim investasi yang positif dapat ditingkatkan melalui upaya-upaya berkesinambungan yang dilakukan oleh para birokrat dan para pelaku ekonomi dilokalitas-lokalitas tempat investasi.
Penanaman modal asing sangat berperan penting dalam proses pembangunan ekonomi negara-negara maju dan berkembang. Lalu lintas modal asing antar negara dan antar lokalitas didunia tersebut akan berlalu-lalang mengikuti dinamika perkembangan Perusahaan-perusahaan lintas nasional dan Perusahaan global yang dipermudah dengan globalisasi dan temuan tekhnologi.
Bersama-sama dengan investasi domestik dan investasi masyarakat, penanaman modal asing masih merupakan pilihan strategik untuk memanfaatkan momentum kebangkitan perekonomian Indonesia di masa datang.

2. Motivasi negara pendonor
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TIMBULNYA UTANG
 Motivasi negara pendonor :

1. kepentingan ekonomi dan strategis
2. tanggung jawab moral

 Negara penghutang :

1. Saving investment GAP
2. Foreign exchange GAP
3. Trade GAP

3. Sumber-sumber Pembiayaan Pembangunan Indonesia
 Ekpor
 Bantuan Luar Negeri
 Investasi Asing atau PMA
 Tabungan Domestik

Sumber:
• Investasi asing langsung
• Pinjaman multilateral(MLT) swasta
• Modal lainnya(bersih)
• Pinjaman MLT pememrintah, yaitu:
• IGGI/CGI
• Lainnya

4. Struktur pembiayaan LN Pemerintah
Menurut jenis pinjaman :
1. Bilateral
2. Multilateral
3. FKE/ Eksport Credit Facility
4. LeasingKomersial
5. SBI

BAB 13
PERTUMBUHAN EKONOMI DALAM KONSEP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Peranan lingkungan dalam perekonomian
Pembangunan sering kali menjadi semacam ideology of development. Kesadaran suatu bangsa yang terbentuk melalui pengalamannya, baik pengalaman sukses maupun pengalaman kegagalan yang dialami, amat menentukan interpretasi mereka tentang Pembangunan Ekonomi. Pembangunan berlanjut atau Sustainable development merupakan proses perubahan dimana eksploitasi sumber alam, arah investasi, orientasi perkembangan teknologi, perubahan kelembagaan konsisten dengan kebutuhan pada saat sekarang dan saat yang akan datang. Pembangunan yang membawa peningkatan produksi, konsumsi, kapital yang kemudian akan membawa kemajuan teknologi, ternyata memiliki segi negatif: yaitu terjadinya pencemaran lingkungan, yang mesti dihindari karena akan mengganggu kelangsungan hidup manusia dan makhluk lain. Sehingga pendekatan secara ekosistem dalam proses pembangunan merupakan keharusan agar dapat menghindarkan dari segi negatif di atas. Perlu kita ketahui bahwa: memang sulit untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dan sekaligus melestarikan lingkungan untuk kepentingan generasi mendatang.
Dalam penggalian sumber-sumber alam untuk keperluan pembangunan ekonomi, harus diusahakan agar supaya: tidak merusak tata lingkungan manusia, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh, dan memperhitungkan kebutuhan generasi yang akan datang. Demikian besar peranan lingkungan dalam pembangunan ekonomi sehingga dikhawatirkan pembangunan itu sendiri akan mengalami stagnasi, karena sumber daya alam sudah tidak ada lagi yang dapat digali atau karena kondisi sumber daya alamnya sudah demikian buruk, karena menggebunya pembangunan yang dilaksanakan atau karena pertumbuhan penduduk yang cepat sehingga tidak terpikirkan pelestarian dari sumber daya alam itu sendiri
Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijaksanaan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan,sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan,informasi serta pendanaan. Sifat keterkaitan (interdependensi) dan keseluruhan (holistik) dari esensi lingkungan telah membawa konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi terintegrasikan dan menjadi roh dan bersenyawa dengan seluruh pelaksanaan pembangunan sektor dan daerah.

Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
• Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
• Memerlukan prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan.
• Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
• Menetapkan pendekatan kewilayahan.
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup titik tekannya ada di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :
1. Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
2. Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
3. Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
4. Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
5. Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.

Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Sisi lemah dalam pelaksanaan peraturan perundangan lingkungan hidup yang menonjol adalah penegakan hukum, oleh sebab itu dalam bagian ini akan dikemukakan hal yang terkait dengan penegakan hukum lingkungan. Dengan pesatnya pembangunan nasional ang dilaksanakan yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ada beberapa sisi lemah, yang menonjol antara lain adalah tidak diimbangi ketaatan aturan oleh pelaku pembangunan atau sering mengabaikan landasan aturan yang mestinya sebagai pegangan untuk dipedomani dalam melaksanakan dan mengelola usaha dan atau kegiatannya, khususnya menyangkut bidang sosial dan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan. Oleh karena itu, sesuai dengan rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan meningkatkan kualitas lingkungan melalui upaya pengembangan sistem hukum, instrumen hukum, penaatan dan penegakan hukum termasuk instrumen alternatif, serta upaya rehabilitasi lingkungan. Kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan penegakan hukum yang merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di daerah dapat meliputi :
• Regulasi Perda tentang Lingkungan.
• Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup.
• Penerapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan
• Sosialisasi/pendidikan tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
• Meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders
• Pengawasan terpadu tentang penegakan hukum lingkungan.
• Memformulasikan bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
• Peningkatan pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup, sedangkan yang dimaksud lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Kondisi lingkungan hidup dari waktu ke waktu ada kecenderungan terjadi penurunan kualitasnya, penyebab utamanya yaitu karena pada tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan sehingga menimbulkan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dengan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan ternyata juga menimbulkan konflik sosial maupun konflik lingkungan.
Dalam penerapannya ditunjang dengan peraturan perundang-undangan sektoral. Hal ini mengingat Pengelolaan Lingkungan hidup memerlukan koordinasi dan keterpaduan secara sektoral dilakukan oleh departemen dan lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, seperti Undang-undang No. 22 Th 2001 tentang Gas dan Bumi, UU No. 41 Th 1999 tentang kehutanan, UU No. 24 Th 1992 tentang Penataan Ruang dan diikuti pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah maupun Keputusan Gubernur.

INDUSTRI DAN EKSTERNALITAS DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pembangunan berkelanjutan dapat diartikan sebagai bentuk pembangunan yang tidak menurunkan kapasitas generasi yang akan datang untuk melakukan pembangunan, meskipun terdapat penyusutan cadangan sumber daya alam dan memburuknya lingkungan, akan tetapi keadaan tersebut dapat digantikan oleh sumber daya lain, baik oleh sumber daya manusia ataupun, oleh sumber daya kapital.
Keberhasilan strategi industrialisasi akan nampak pada semakin besarnya kontribusi yang diberikan pada pembangunan berkelanjutan melalui peningkatan pendapatan nasional (Pendapatan Domestik Bruto) di samping juga adanya kegiatan luar biasa dari masyarakat di bidang: penemuan cara produksi baru, penyesuaian teknologi, dan penerapan teknologi untuk kegiatan menghasilkan barang yang dijual di pasar. Tahap industrialisasi berdasarkan tolok ukur kontribusi nilai tambah sektor manufaktur terhadap PDB, dapat dibagi menjadi;
(1) tahap non- industrialisasi,
(2) tahap dalam proses menuju industrialisasi,
(3) tahap semi industri,
(4) tahap industrialisasi penuh.
Eksternalitas dalam pembangunan yang berkelanjutan dapat diartikan bahwa pembangunan yang berkelanjutan yang dilaksanakan oleh setiap negara harus memperhitungkan adanya akibat positif dan akibat negatif dari pembangunan melalui industrialisasi. Akibat negatif adalah semakin menipisnya, berkurangnya dan semakin rusaknya sumber daya alam, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak diperbaharui, yang biasanya ini dianggap sebagai biota pembangunan. Sedangkan yang positif adalah meningkatnya jumlah barang-barang dan jasa yang tersedia, semakin berkurangnya pengangguran, meningkatnya pendapatan masyarakat dan meningkatnya kesejahteraan sebagai akibat pembangunan melalui industrialisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar