Kamis, 25 Maret 2010

Perdagangan menurut Syariah Islam

Sarana pemasaran yang menjual produk atau jasa Anda di pasar umum dengan menggunakan alat pemasaran dasar yang berbeda. (Face to Face pemasaran, E-commerce, Periklanan, Publisitas, Tele pemasaran dll).
Peralatan ini dapat bervariasi macamnya dari pasar ke masyarakat, tempat ke tempat lain dan agama dengan agama. Alat-alat ini juga bergantung pada kondisi geografis teritory manapun.
Ini adalah hal yang berbeda untuk menulis sesuatu tentang topik tertentu dalam bidang pemasaran. Untuk menulis tentang pemasaran Islam terdapat masalah yang berbeda:.

1 - Perbedaan umum antara pemasaran umum dan pemasaran Syariah.
2 - konsep pemasaran dalam usaha Syariah.
3- Penjualan dan Pembelian Barang dalam hukum Syariah.
4 - Jenis Barang untuk dijual secara Syariah.
5 - tipe apa yang memungkinkan pemasaran dalam Syariah.
6 - pembayaran di pasar Syariah.
7 - konsep-konsep laba dan kredit Syariah.

Penjualan dan konsep Membeli barang sangat jelas dalam Pasar Syariah. Memberi dan menerima hal-hal yang sangat lembut, tetapi aturan bisnis dalam Islam sangat jelas. Di sini ada ambiguitas dalam pasar Islam.
Apa produk dan jasa pengusaha ingin dijual, tentang hal itu segala sesuatu harus teliti ke pelanggan (kelebihan dan kekurangan). Pengusaha tidak boleh menyembunyikan apa pun dari pelanggan. Itu aturan bisnis dasar pemasaran Syariah. Dengan cara ini pelanggan dapat pengusaha dan tidak bertentangan satu sama lain. Pelanggan memiliki hak untuk memberikan kembali dengan membeli barang kepada pengusaha di bawah beberapa kondisi. Dalam terang aturan dasar ini, baik dari mereka (pengusaha & konsumen) dapat memperoleh manfaat dari Syariah sama pemasaran.

1 komentar: